
binjaikota.bnn.go.id – Binjai, Selasa, 26 Juli 2022 pukul 14.30 s/d selesai bertempat dikantor BNN Kota Binjai. Seksi Pemberantasan Melaksanakan TAT dan case conference terhadap 2 orang tersangka melalui Tim Assessment Terpadu (TAT) Berdasarkan Permohon Penyidik Polres BinjaiRuang , lingkup kegiatan ini meliputi assesment medis, Hukum dan case conference. Pelaksana TAT terdiri dari AKBP Magdalena Sirait,S.Si(Ketua Tim), IPDA Feri Judo, SH(KBO Satres Narkoba ), AKP Bambang Sulistio,SH(Kasi Pemberantasan), AIPTU P Hutasuhut,SH (Penyidik BNN Kota Binjai), dr Listya Pristiti Milva (Sub Kordinator Rehabilitasi BNN Kota Binjai), dr Nike Elisa Harahap (Rumah sakit Djoelham), Benny Surbakti,SH( Jaksa Fungsional Kejaksaan Negeri Binjai).
Peserta TAT yaitu GILANG FEZA RAMADHAN, 22 Thn, Belum bekerja, Jl. T. Amir Hamzah no. 565 Lk.I Kel. Jati Utomo Kec. Binjai Utara. Kota Binjai. MOHD DINI FATHA KHILLAH NASUTION, S.KOM, 36 Thn, Wiraswasta, Jl. Sudirman Lk. III Karya Kel.Kwala Bingai Kec. Stabat.
Kegiatan dibuka oleh AKBP Magdalena Sirait,S.Si sebagai Ketua Tim TAT, kemudian para tim yaitu Tim Hukum ( KBO Sat Narkoba, JPU dan Penyidik BNN) melakukan asesmen dari segi hukum terhadap tsk. Secara bergantian Setelah tim hukum selesai dilanjutkan oleh Tim Medis. Setelah asessment oleh kedua tim selesai dilaksanakan dilanjutkan dengan kegiatan Case Conference yang dipimpin Ketua Tim.
Hasil rekomendasi Terhadap tersangka tersebut direkomendasikan untuk Rehabilitasi Rawat Inap di Balai Rehabilitasi Loka Deli Serdang milik pemerintah selama 6 (enam) bulan.

Seksi Pemberantasan melaksanakan TAT dan case conference terhadap 2 orang tersangka melalui Tim Asesmen Terpadu (TAT)
#WarOnDrugs
#Hidup 100 %
#Seksi Pemberantasan
#BNN Kota Binjai