binjaikota.bnn.go.id – Binjai. Jum’at,14 Febuari 2020 Pukul 10:00 WIB, bertempat di Kantor Dinas Tenaga Kerja dan Perindustrian Perdagangan Kota Binjai. Adapu tujuan dari perjanjian kerja sama ini adalah sebagai landasan kerja sama bagi para pihak dalam melaksanakan program dukungan Pencegahan dan Pemberantasan Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkotika dan Prekusor Narkotika (P4GN) dalam hal meningkatkan produktifitas kehidupan mantan penyalahguna narkoba yang sudah dilakukan rehabilitasi menjadi masyrakat mandiri .
Ruang lingkup perjanjian kerja sama meliputi, bantuan sarana dan prasarana dalam melaksanakan peningkatan keterampilan dan produktifitas bagi klien yang sudah selesai menjalani program rehabilitasi melalui pelatihan yang diadakan oleh Dinas Tenaga Kerja dan Perindustrian perdagangan Kota Binjai jika Dinas Tenaga Kerja dan Perindustrian Perdaganan mendapatkan alokasi program pelatihan dan Balai Besar Pengembangan Latihan Kerja ( BBPLK ) Medan .
#stop_narkoba
#Humas_bnn_kota_binjai