
binjaikota.bnn.go.id, Kota Binjai – Kota Binjai memiliki peraturan khusus bagi siapa saja penduduk kota Binjai yang akan melangsungkan ataupun mencatatatkan pernikahannya. Peraturan ini memiliki dasar dari Perwa No.39 Tahun 2017 ini mewajibkan untuk mengikuti rangkaian kegiatan yang harus dilalui terlebih dahulu sebelum mendapatkan surat N1/N2/N4 dari kelurahan. Kegiatan yang dimaksud adalah pasangan calon pengantin wajib mengikuti sesi bimbingan psikolog, tes urine dan suntik TT.
Adapun tujuan utama dari rangkaian kegiatan yang dimulai dari pukul 09.00 WIB sampai dengan pukul 12.00 WIB pada Selasa dan Kamis ini adalah untuk mematangkan kesiapan pasangan calon pengantin sebelum melangkah ke tahap rumah tangga. Selain itu, dengan adanya tes urine, diharapkan dapat memberikan gambaran apakah pasangan masing-masing terbebas dari penyalahgunaan narkoba.
Kegiatan ini melibatkan beberapa unsur opd dan instansi terkait, diantaranya BNN Kota Binjai, Kemenag, Dinas PP&KB, Dinas Sosial, Dinas Kesehatan, dan unsur pemerintahan setempat (lurah dan kepling).
Selain menurunkan petugas tes urine, BNN Kota Binjai juga turut menurunkan penyuluh narkoba untuk memberikan informasi singkat tentang bahaya penyalahgunaan narkoba dalam kehidupan rumah tangga. Yang mana penyalahgunaan narkoba telah menjadi salah satu penyebab perceraian di Indonesia.
Penyalahgunaan narkoba sekarang ini tidak hanya beredar di daerah perkotaan, bahkan telah menyasar ke wilayah-wilayah pedesaan, sehingga bisa dikatakan penyalahgunaan narkoba telah mewabah tanpa memandang usia, jenis kelamin, tingkat ekonomi dan kewilayahan.
Maka sudah sepantasnya, pencegahan perlu diadakan semasif mungkin, termasuk melalui kegiatan pembinaan calon pengantin.